dugong

Sabtu, 13 Juni 2015

Dapat Alokasi 1.585 Ton Pupuk BersubsidI

KOTA – Tahun ini, Kota Pekalongan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1.585 ton. Alokasi pupuk bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 serta Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan Nomor 60 Tahun 2014.

Kasi Produksi pada Bidang Pertanian Dinas Peternakan, Pertanian, dan Kelautan (DPPK) Kota Pekalongan, M Sobirin, menjelaskan, berdasar Pergub yang mengatur tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi itu, alokasi pupuk bersubsidi sebanyak itu terbagi untuk berbagai jenis pupuk. “Alokasi pupuk bersubsidi secara makro, terbagi menjadi beberapa jenis yakni pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik,” ungkap Sobirin, kemarin (2/3).

Disebutkan, untuk pupuk bersubsidi jenis urea, selama tahun 2015 Kota Pekalongan mendapat alokasi sebanyak 620 ton. Sedangkan pupuk jenis SP-36 sebanyak 190 ton, ZA sebanyak 100 ton, NPK Phonska sebanyak 445 ton, serta Organik sebanyak 230 ton.

Jika dibandingkan tahun 2014, kata Sobirin, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Pekalongan tahun ini tidak banyak mengalami perubahan. Tahun lalu, alokasi pupuk jenis Urea sebanyak 627 ton, SP-36 191 ton, ZA 59 ton, NPK 448 ton, dan Organik 229 ton.

Sobirin menambahkan, berdasar Pergub Jateng No 73 Tahun 2014, telah ditetapkan pula HET dari masing-masing pupuk bersubsidi. “HET pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, NPK Phonska Rp 1.400 per kilogram, dan Organik Rp 500 per kilogram,” terangnya.

Ia menegaskan pula bahwa sampai saat ini, stok pupuk bersubsidi di Kota Pekalongan masih mencukupi, tidak terjadi kelangkaan. Sehingga petani tidak perlu khawatir terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Adapun distributor pupuk bersubsidi di Kota Pekalongan yang ditunjuk ada dua, yakni PT Pertani dan PT Gresik Cipta Sejahtera atau CGS (anak perusahaan PT Petrokimia Gresik).

Ditambahkan Sobirin, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kota Pekalongan sudah ketat, sehingga penyelewengan bisa dicegah. “Sudah ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3 yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan pupuk bersubsidi,” tandasnya.

Selain itu, imbuh dia, penyaluran pupuk bersubsidi ke masing-masing kelompok tani juga berdasarkan Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Adanya RDKK ini juga untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi,” imbuh dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar