Mansur
dalam arahannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran bapak dari
Perum dengan maksud tujuannya untuk koordinasi aset-aset yang ada di PPN
Pekalongan maupun di Perum Perindo. Berdasarkan PP Nomor: 9 Tahun 2013
tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Perum Perindo hanya
melaksanakan fungsi pengusahaan pelabuhan perikanan. Dengan demikian
Perum Perindo tidak dapat melaksanakan pengelolaan pelabuhan perikanan
secara keseluruhan, mengingat belum ada ketentuan yang berlaku peraturan
perundang-undangan. Sedangkan fungsi pemerintahan yang adadi pelabuhan
perikanan merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan oleh UPT Pelabuhan
Perikanan sedangkan fungsi pengusahaan di pelabuhan perikanan dapat
dilaksanakan oleh Perum Perindo.
Dalam rapat tersebut juga membahas kesepakatan tentang kondisi eksisting fasilitas PPN Pekalongan dan Peluang Usaha Perum Perindo. Satu-persatu diteliti dengan cermat aset mana yang masuk Perum Perindo atau PPN Pekalongan. (Humas PPN Pekalongan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar