Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan "Illegal Fishing"
(Pencurian Ikan) siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit
kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.
"Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk
melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil
dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia," kata Ketua Tim Satgas
Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa dalam jumpa pers di
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Achmad memaparkan, Anev dilakukan untuk menertibkan
perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3
November 2014 hingga 30 April 2015.
Perizinan tersebut mencakup Surat Izin Usaha Penangkapan
(SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut
Ikan (SIKPI).
Audit kepatuhan itu bakal dilakukan terhadap sebanyak
187 pemilik kapal perikanan dan sebanyak 1.132 kapal eks-asing.
Saat ini tim audit telah menyiapkan kerangka metodologi
untuk melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap kapal eks-asing dengan
masukkan baik dari pihak internal KKP maupun berbagai pakar dan narasumber.
Kegiatan Anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan
dokumen administratif namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta
mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing
selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November
2014.
Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek
legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait
operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam melaksanakan audit kepatuah, tim Anev melakukan
verifikasi terhadap beragam dokumen dan data sekunder sekaligus memverifikasi
lapangan ke berbagai pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar