Setelah ada kasus ditangkapnya nelayan oleh aparat, kini nelayan sadar dan telah mengerti larangan penggunaan jaring cotok dan meyerahkan jaring cotok kepada aparat penegak hukum.
REMBANG
Sebanyak 52 unit jaring terlarang jenis cotok milik nelayan Desa Tri Tunggal
dan Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, diserahkan pada pihak Pos Keamanan
Laut Rembang kemarin siang.
Jaring terlarang yang diserahkan nelayan
itu, berasal dari Desa Pasarbanggi sebanyak 24 unit. Sedangkan Tri Tunggal
sebanyak 28 unit. Jaring cotok tersebut dikumpulkan dari nelayan dua kampung
sebagai bentuk kompensasi atau semacam tebusan. Agar dua perahu nelayan
pengguna cotok yang tertangkap sebelumnya dapat dibebaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua nelayan
Suroso, warga Desa Pasarbanggi dan Abdul Mukhid, warga Desa Tri Tunggal
tertangkap basah menggunakan jaring cotok oleh tim gabungan saat giat operasi
di tengah laut.
Suroso, warga Desa Pasarbanggi menuturkan,
tetangganya melakukan aksi solidaritas dengan menyerahkan jaring cotok mereka. Ini
semata-mata karena kasihan melihat nasib saya, supaya bisa segera mengambil perahu
yang ditahan oleh aparat, katanya.
Suroso merasa tidak adil, jaring cotok
ditertibkan, tapi jaring-jaring lain berukuran lebih besar yang dilarang
pemerintah masih bebas beroperasi. Kalau diminta beralih ke jaring ramah
lingkungan, kami mempertanyakan apakah pemerintah sanggup mengganti?, katanya.
Padahal, menurutnya, ada satu jenis jaring
layak dipakai untuk mencari sejumlah jenis ikan. Namun butuh biaya sekira Rp 50
juta. Sebagai nelayan kecil, Suroso memastikan sampai matipun tidak akan
sanggup membeli tanpa bantuan pemerintah. Kami pilih cotok lantaran harganya
murah rata-rata Rp 500 ribu,รข€ tegasnya.
Zuhri, penjabat kades Tri Tunggal berharap
supaya Pemkab Rembang membantu mempermudah nelayan kecil ketika ingin
mengajukan pinjaman ke bank. Semisal bisa pinjam tanpa agunan dan bunganya
ringan.
Selama ini, bantuan yang turun ke desa
terpaksa diratakan, demi menjaga ketentraman masyarakat. Tiap orang, hanya
kebagian hampir Rp 3 juta, sehingga tidak bisa pindah alat tangkap lain dan
akhirnya kembali lagi memakai cotok.
Komandan Pos AL Rembang Lettu Hartono
mengingatkan, jaring cotok sudah lama dilarang, karena merusak ekosistem laut.
Jadi apapun alasannya, aparat tetap akan menggiatkan operasi, katanya.
Proses penyerahan jaring cotok di Pos Kamla
berlangsung singkat dengan disaksikan aparat TNI AL/Satpolair serta Dinas
Kelautan dan Perikanan. Jaring cotok semula diangkut dua unit sepeda motor roda
tiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar