dugong

Rabu, 17 Juni 2015

Solidaritas, 52 Jaring Cotok Diserahkan


Setelah ada kasus ditangkapnya nelayan oleh aparat, kini nelayan sadar dan telah mengerti larangan penggunaan jaring cotok dan meyerahkan jaring cotok kepada aparat penegak hukum.

REMBANG Sebanyak 52 unit jaring terlarang jenis cotok milik nelayan Desa Tri Tunggal dan Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, diserahkan pada pihak Pos Keamanan Laut Rembang kemarin siang.
Jaring terlarang yang diserahkan nelayan itu, berasal dari Desa Pasarbanggi sebanyak 24 unit. Sedangkan Tri Tunggal sebanyak 28 unit. Jaring cotok tersebut dikumpulkan dari nelayan dua kampung sebagai bentuk kompensasi atau semacam tebusan. Agar dua perahu nelayan pengguna cotok yang tertangkap sebelumnya dapat dibebaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua nelayan Suroso, warga Desa Pasarbanggi dan Abdul Mukhid, warga Desa Tri Tunggal tertangkap basah menggunakan jaring cotok oleh tim gabungan saat giat operasi di tengah laut.
Suroso, warga Desa Pasarbanggi menuturkan, tetangganya melakukan aksi solidaritas dengan menyerahkan jaring cotok mereka. Ini semata-mata karena kasihan melihat nasib saya, supaya bisa segera mengambil perahu yang ditahan oleh aparat, katanya.
Suroso merasa tidak adil, jaring cotok ditertibkan, tapi jaring-jaring lain berukuran lebih besar yang dilarang pemerintah masih bebas beroperasi. Kalau diminta beralih ke jaring ramah lingkungan, kami mempertanyakan apakah pemerintah sanggup mengganti?, katanya.
Padahal, menurutnya, ada satu jenis jaring layak dipakai untuk mencari sejumlah jenis ikan. Namun butuh biaya sekira Rp 50 juta. Sebagai nelayan kecil, Suroso memastikan sampai matipun tidak akan sanggup membeli tanpa bantuan pemerintah. Kami pilih cotok lantaran harganya murah rata-rata Rp 500 ribu,รข€ tegasnya.
Zuhri, penjabat kades Tri Tunggal berharap supaya Pemkab Rembang membantu mempermudah nelayan kecil ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Semisal bisa pinjam tanpa agunan dan bunganya ringan.
Selama ini, bantuan yang turun ke desa terpaksa diratakan, demi menjaga ketentraman masyarakat. Tiap orang, hanya kebagian hampir Rp 3 juta, sehingga tidak bisa pindah alat tangkap lain dan akhirnya kembali lagi memakai cotok.
Komandan Pos AL Rembang Lettu Hartono mengingatkan, jaring cotok sudah lama dilarang, karena merusak ekosistem laut. Jadi apapun alasannya, aparat tetap akan menggiatkan operasi, katanya.
Proses penyerahan jaring cotok di Pos Kamla berlangsung singkat dengan disaksikan aparat TNI AL/Satpolair serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Jaring cotok semula diangkut dua unit sepeda motor roda tiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar