Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, pelabuhan perikanan dibagi menjadi 4 yaitu Pelabuhan Perikanan Samudra, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai dan Pangkalan Pendaratan Ikan. Berikut salah satu contoh profil pelabuhan perikanan di indonesia
Profil Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
Kedudukan dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan dibidang prasarana pelabuhan perikanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan merupakan pelabuhan perikanan yang diusahakan karena sebagian sarana dan prasarana yang produktif dan ekonomis dikelola oleh Perum Prasarana Perikanan SamuderaCab. Pekalongan. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Th. 2004 fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah sebagai sarana penunjang kegiatan perikanan, selanjutnya dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2007 disebutkan fungsi pelabuhan perikanan sbb:
Kedudukan dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan dibidang prasarana pelabuhan perikanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan merupakan pelabuhan perikanan yang diusahakan karena sebagian sarana dan prasarana yang produktif dan ekonomis dikelola oleh Perum Prasarana Perikanan SamuderaCab. Pekalongan. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Th. 2004 fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah sebagai sarana penunjang kegiatan perikanan, selanjutnya dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2007 disebutkan fungsi pelabuhan perikanan sbb:
- Perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan pengawasan dan pengendalian serta pendayagunaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
- Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
- Pelayananjasa dan fasilitasi usaha perikanan;
- Pengembangan dan fasilitasi penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat perikanan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan;
- Pelaksanaan fasilitasi publikasi hasil riset, produksi, dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya;
- Pelaksanaan fasilitasi pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
- Pelaksanaan pengawasan penangkapan sumber daya ikan, dan penanganan, pengolahan, pemasaran, serta pengendalian mutu hasil perikanan;
- Pelaksanaan pengumpulan,pengolahan,dan penyajian data perikanan serta pengelolaan sistem informasi;
- Pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Landasan Hukum :
- Undang-undang R.I. No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan;
- Peraturan Pemerintah R.I. No. 11 Tahun 1983 tentang pembinaan kepelabuhanan;
- SK. Menhub R.I. No.KM.35/AL.106/Phb.85 tentang : Pelabuhan Perikanan;
- SK. Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.l0/MEN/2004 tentang Pelabuhan Perikanan;
- SK. Menteri Pertanian No. 1082/Kpts/OT-210/10/99 tentang : Tata Hubungan Kerja UPT Pelabuhan Perikanan dengan instansi terkait dalam pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 2006 tentang Tarip PNBP;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2003 tentang: Tempat Pelelangan Ikan.
Visi dan Misi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
Visi PPN Pekalongan adalah “terwujudnya PPN Pekalongan sebagai pusat
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan terpadu”,Misi yang
diemban dalam mencapai Visi tersebut adalah :
1. Meningkatkan kualitaspelayanan kepada penggunajasa pelabuhan;
2. Menciptakan system usaha yang kondusif;
3. Meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan perikanan;
4. Meningkatkan mutu, jaminan keamanan pangan hasil perikanan;
5. Meningkatkan pengendalian, pemantauan dan pengawasan sumberdaya kelautan perikanan;
6. Meningkatkan Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) di lingkungan pelabuhan perikanan;
7. Meningkatkan PendapatanNegaraBukan Pajak (PNBP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar