1. Melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya.
2. Fasilitasi pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan.
3. Kelancaran kegiatan kapal perikanan.
4. Pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
5. Kegiatan pemerintahan lainnya.
Fungsi Pelabuhan Perikanan
A. Fungsi Pemerintahan
- Pelayanan pembinaan mutu dan pengolah hasil perikanan
- Pengumpul data tangkap dan hasil perikanan
- Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan
- Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
- Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan
- Pelaksana kesyahbandaran
- Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan
- Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan
- Tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan
- Pemantauan wilayah pesisir
- Pengendalian lingkungan
- Kepabeanan
- Keimigrasian
- Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan
- Pelayanan bongkar muat ikan
- Pelayanan pengolah hasil mutu ikan
- Pemasaran dan distribusi ikan
- Pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan
- Pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
- Pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
- Wisata Bahari
- Penyedia dan /atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar